SEMARANG Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa mengintegrasikan Pembebasan Bersyarat (PB) 7 Narapidana, Selasa (15/11/2022).
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan program integrasi yang didapat oleh 7 Narapidana ini akibat dari Undang-undang Pemasyarakatan yang Baru UU No. 22 Tahun 2022 dimana 7 Narapidana tersebut sebelumnya sudah turun SK.
"Pembebasan Bersyaratnya dan setelah diundangkan nya UU Pemasyarakatan yang baru ini sesuai dengan peraturan untuk dilakukan perbaikan SK Pembebasan Bersyaratp yang sudah keluar, " jelasnya.
Lebih lanjut, Kalapas Ambarawa Agus Heryanto juga menyampaikan masih ada beberapa Narapidana juga menunggu hari pemulangan sesuai tanggal yang tertera di dalam SK Pembebasan Bersyarat tersebut, dan bagi narapidana yang bebas dengan pembebasan bersyarat hari ini diantar ke Balai Pemasyarakatan Semarang untuk diserahkan sebagai Klien Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan pembimbing selama masa pembebasan bersyarat berakhir.
"Kepada narapidana yang bebas untuk tidak mengulangi tindak pidana lagi apalagi hari ini bebas dengan pembebasan bersyarat, jadi manusia dan warga masyarakat yang berguna bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat, ikut proses selama pembimbingan oleh Bapas Semarang dan terakhir jadikanlah pelajaran yang berharga selama menjalani pidana di dalam Lapas, " ucapnya.
Salah satu narapidana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM atas program integrasi ini dan bersyukur bisa bebas lebih awal dengan pembebasan bersyarat.
(LASAMBAWA).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|