Lapas Purwokerto Ikuti Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Permenkumham No. 14 Tahun 2024

    Lapas Purwokerto Ikuti Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Permenkumham No. 14 Tahun 2024
    Lapas Purwokerto Ikuti Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Permenkumham No. 14 Tahun 2024

    SEMARANG – Lapas Purwokerto Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas, Senin (14/10/2024).

    Kegiatan yang berpusat di Aula Krishna Basudewa Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh jajaran Kemenkumham terkait tata cara pengelolaan arsip serta implementasi tata naskah dinas yang sesuai dengan aturan terbaru.

    Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Anton Wardana dalam sambutannya, menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas disetiap unit kerja.

    Ia berharap, dengan pemusnahan arsip yang sudah tidak relevan serta pemahaman yang baik terhadap tata naskah dinas, seluruh jajaran Kemenkumham dapat semakin profesional dan terstruktur dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

    "Tertib administrasi adalah pondasi dalam menjalankan tugas pemerintahan yang baik. Dengan tata naskah dinas yang teratur, kita akan mampu memastikan kelancaran komunikasi dan dokumentasi di seluruh unit kerja, ” kata Anton.

    “Pemusnahan arsip fisik juga perlu dilakukan secara sistematis dan tepat, agar kita tidak hanya menjaga efisiensi ruang dan sumber daya, tetapi juga menghindari risiko kebocoran informasi yang bersifat rahasia, " ungkapnya.

    Diharapkan, dengan adanya pemusnahan arsip fisik, efisiensi kerja dapat ditingkatkan, sementara sosialisasi Permenkumham No. 14 Tahun 2024 membantu tercapainya tertib administrasi di seluruh unit kerja.

    (Humas Lapas Purwokerto)

    jawa tengah semarang lapas purwokerto terkini https://semarang.lapasnews.com/lapas-purwokerto-ikuti-pemusnahan-arsip-fisik-dan-sosialisasi-permenkumham-no-14-tahun-2024
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tertib Lalu Lintas: Polres Semarang Luncurkan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Besi lakukan Tata Kelola Kearsipan...

    Berita terkait